Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan setiap tenaga kerja Indonesia mampu memenuhi standar kompetensi kerja dan memiliki sertifikasi untuk bidang pekerjaan yang dimiliki. Di saat yang sama pemerintah juga bermaksud menyiapkan tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pendidikan dengan basis kompetensi dengan mengeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pada pasal 61 disebutkan bahwa peserta didik yang lulus harus memiliki sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Implikasi dari kedua Undang-undang tersebut di atas adalah, baik sumber daya manusia yang telah ada di industri maupun yang masih ada di lembaga pendidikan harus diarahkan untuk mampu memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang profesinya. Kenyataannya hingga saat ini kedua undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan sepenuhnya. Salah satu kendalanya adalah, belum semua asosiasi industri maupun profesi memiliki lembaga sertifikasi yang siap melaksanakan uji kompetensi. Salah satu industri yang masih belum memiliki seluruh perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi adalah industri Meeting, Incentive, Convention & Exhibition (MICE). Akibatnya walaupun telah banyak SDM di industri MICE yang telah berpengalaman menjalankan profesinya dan terbukti mampu membangun dan mempertahankan keberadaan industri tersebut, ternyata belum memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pengakuan dalam bentuk sertifikasi kompetensi.
Berlatar belakang keadaan tersebut di atas Indonesia Congress & Convention Association (INCCA), Assosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI) bersama dengan Politeknik Negeri Jakarta, INCCA Institut dan didukung oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata pada tanggal 8 Desember 2006, bertempat di Hotel Sultan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MICE.
Sebagai lembaga independen dalam naungan BNSP, LSP MICE mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja dalam bidang MICE dengan berlandaskan pada:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP.
3. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 16
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.246/MEN/VII/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata, Sub Sektor \”Meeting, Incentive, Convention & Exhibition.
tảitoolf riday night funkin download tv express apC rackeado Ps ystweak advanced driveB aixar Ativador Window k inemaster para pc kinemaster for pm x player for windowI TACracf utemax as hare me for pk uyhaa idd ownload idm full crack 2021 download idm full crack 2021 Ativador Windows 10
mx player download for pc gratis crackedo