Hubungi Kami:
(021) 3901216
Cp +62 817-700-343
Prosedur Sertifikasi adalah sebagai berikut:
- Setelah melalui pendaftaran calon peserta uji sertifikasi, Bagian Administrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan formulir uji sertifikasi yang harus diisi.
- Jika kelengkapan belum memadai, maka Bagian Administrasi akan memberikan informasi kepada calon peserta melalui Surat Pemberitahuan Kelengkapan.
- Manajer Sertifikasi akan melaporkan kepada Direktur LSP MICE dalam bentuk Daftar Rekapitulasi Pemohon Uji Kompetensi. Dari Daftar tersebut maka Manajer Sertifikasi membuat Surat Tugas Asesor.
- Apabila kelengkapan calon peserta telah lengkap maka peserta dapat Prior Consultation dengan asesor ditempat TUK yang direkomendasikan.
- Bila hasil pra asessmen calon asesi belum siap maka asesor akan memberikan saran-saran untuk kemudian melakukan pra-asessment kembali
- Jika calon asesi telah siap diuji, maka proses sertifikasi segera dilaksanakan meliputi: Ujian Tertulis, Ujian Lisan, Tes Performa atau Demonstrasi Kinerja.
- Setelah proses sertifikasi selesai, semua berkas uji kompetensi didokumentasikan dan dikaji ulang oleh Asesor dan Manajer Sertifikasi untuk menentukan hasil asesmen.
- Hasil asesmen diajukan Manajer Sertifikasi kepada Direktur LSP MICE untuk dibuat Surat Rekomendasi Hasil Sertifikasi.
- Bila asesi dinyatakan kompeten, maka LSP MICE mengeluarkan serifikat pada unit yang diujikan.
- Manajer Sertifikasi akan mengopy sertifikat yang telah tercatat dan diberi nomor registrasi, sebelum diserahkan kepada peserta yang lulus.
- Bila asesi dinyatakan belum lulus, maka asesor akan melakukan Reasessmen pada saat hasil asessmen diinformasikan kepada peserta.
- Bila peserta menyatakan belum berkenan melakukan Reasessmen maka peserta yang berkeinginan untuk melakukannya kembali peserta wajib mengikuti proses dari awal.
- Peserta yang telah dinyatakan kompeten akan diberikan sertifikat.