Landasan Kerja LSP MICE sebagai berikut:

Sebagai lembaga independen dibawah naungan BNSP, Lembaga Sertifikasi MICE mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja dalam bidang MICE berlandaskan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

  3. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 16

  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Meeting, Incentive, Convention & Exhibition (MICE), yang merupakan pembaruan dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.246/MEN/VII/2009 serta Keputusan Nomor 348 Tahun 2014

  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan