Landasan Kerja LSP MICE sebagai berikut:
Sebagai lembaga independen dibawah naungan BNSP, Lembaga Sertifikasi MICE mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja dalam bidang MICE berlandaskan pada :
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
-
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 16
-
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Meeting, Incentive, Convention & Exhibition (MICE), yang merupakan pembaruan dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.246/MEN/VII/2009 serta Keputusan Nomor 348 Tahun 2014
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
