Hubungi Kami:
(021) 3901216
Cp +62 856 8444133
Untuk menjadi seorang asesor ada tahapan yang harus dilakukan, namun dari semua itu ada hal yang lebih penting yang harus diketahui sebelumnya yaitu mengenai peran dan kode etik seorang asesor. Berikut ini adalah informasi yang kami sajikan mengenai peran dan kode etik menjadi seorang asesor :
PERAN ASESOR
- Uji kompetensi harus dilakukan oleh asesor kompetensi yang telah memiliki sertifikat asesor kompetensi sebagaimana diatur dalam pedoman BNSP dan LSP MICE
- Asesor kompetensi, bekerja atas perintah dan bertanggung jawab kepada LSP MICE
- Asesor kompetensi memiliki tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkaji ulang uji kompetensi
- Sesuai dengan penugasannya, asesor kompetensi memiliki wewenang merekomendasikan hasil uji kompetensi kepada LSP MICE atau BNSP
- Asesor kompetensi bertanggung jawab penuh terhadap hasil rekomendasi
- Asesor kompetensi wajib membuat laporan pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP MICE atau BNSP
- Asesor mendapat kompensasi dari hasil pekerjaannya sesuai aturan yang ditentukan
KODE ETIK ASESOR
- Menunjang tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSP MICE
- Seorang asesor harus memegang teguh kehormatan dan martabat profesi
- Membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing
- Memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang dibebankan sebagai asesor kompetensi
- Bertindak bijak, jujur dan menghindari conflict of interest dalam melaksanakan tugasnya
- Mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan dalam melaksanakan tugas profesi
- Asesor tidak diperbolehkan melakukan tugas assesmen terhadap peserta uji yang juga menjadi pesertanya sendiri
- Asesor harus bertugas secara objektif dan mengikuti aturan dan ketentuan LSP MICE
- Asesor harus menjaga kerahasiaan setiap informasi/dokumen maupun hasil penilaian proses uji kompetensi, kecuali kepada pihak yang berwenang
- Asesor tidak diperkenankan mengambil keuntungan pribadi/keluarga/kelompok dari kegiatan assesmen
- Asesor tidak diperkenankan meyampaikan pendapat pribadi yang mengatasnamakan LSP MICE
- Asesor tidak diperkenankan meminta atau menerima pemberiasn hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan/mempengaruhi hasil assesmen