Apa itu MICE?

MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. MICE adalah jenis kegiatan yang terdapat dalam industri pariwisata, kegiatan ini telah di rencakanan secara matang oleh suatu kelompok atau kumpulan orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut.

Menjadikan SDM MICE Indonesia memiliki nilai kompetitif  dan memperoleh pengakuan kompetensi, baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Meningkatkan nilai kompetitif SDM MICE Indonesia melalui sertifikasi kompetensi.

  1. Sebagai sertifikator yang melaksanakan uji sertifikasi kompetensi
  2. Sebagai developer, memelihara, mengkaji ulang dan mengembangkan standar kompetensi nasional (SKKNI)
  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP
  3. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 16
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.246/MEN/VII/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor ” Meeting, Incentive, Convention & Exhibition”
  5. UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Skema Sertifikasi Uji Kompetensi Berdasarkan Klaster

Berikut adalah skema sertifikasi uji kompetensi berdasarkan klaster, silahkan klik pilihan yang tersedia untuk melihat persyaratan masing-masing jenis uji sertifikasi.

Certified Event Registration

Certified Event Logistic

Certified Event Liaison Officer

Certified Destination Bidding

Certified Event Venue Management

Certified Event Marketing Communication

Certified Stand Building

Butuh informasi mengenai Sertifikasi MICE?

Silahkan mengajukan pertanyaan seputar sertifikasi dan layanan LSP MICE melalui nomor 021- 3901216. Atau ajukan pertanyaan anda melalui e-mail selepas jam kerja. Staf kami akan menjawab pertanyaan anda sesegera mungkin. Buka halaman kontak kami.

Informasi dan Berita dari LSP MICE