Landasan Kerja LSP MICE sebagai berikut:

Sebagai lembaga independen dibawah naungan BNSP, Lembaga Sertifikasi MICE mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja dalam bidang MICE berlandaskan pada :

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP
  3. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 16
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.246/MEN/VII/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor ” Meeting, Incentive, Convention & Exhibition” dan sudah melaksanakan  Review SKKNI sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya Bidang MICE.
  5. UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan