Prosedur Banding adalah sebagai berikut:

prosedur banding lspmice

Rincian Prosedur :

  1. Asesi mengajukan permohonan banding dengan mengisi Formulir Permohonan Banding
  2. Asesi menyerahkan formulir banding  tersebut ke LSP MICE untuk dievaluasi dan dipertimbangkan
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi MICE mengeluarkan keputusan tentang status banding pemohon
  4. Bila banding diterima, Direktur LSP MICE meminta bidang terkait untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil asesmen dan data pendukung yang ada.
  5. Bila tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan sertifikasi maka LSP MICE mengeluarkan surat penolakan banding kepada pemohon
  6. Bila ditemukan ada kesalahan dalam prosedur pelaksanaan sertifikasi, maka LSP MICE berkewajiban untuk melakukan sertifikasi ulang dengan asesor yang berbeda tanpa membebankan biaya kepada asesi
  7. Sertifikasi ulang paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah banding dan atau atas persetujuan asesi dengan LSP MICE mengisi Formulir sertifikasi ulang
  8. Proses selanjutnya akan berlangsung sama dengan proses sertifikasi
  9. Semua data tentang proses sertifikasi ulang akan didokumentasikan dan dipelihara.

Download Latest Crack Softwares

The Zalo PC