Hubungi Kami:
(021) 3901216
Cp +62 817-700-343
Prosedur Banding adalah sebagai berikut:
Rincian Prosedur :
- Asesi mengajukan permohonan banding dengan mengisi Formulir Permohonan Banding
- Asesi menyerahkan formulir banding tersebut ke LSP MICE untuk dievaluasi dan dipertimbangkan
- Lembaga Sertifikasi Profesi MICE mengeluarkan keputusan tentang status banding pemohon
- Bila banding diterima, Direktur LSP MICE meminta bidang terkait untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil asesmen dan data pendukung yang ada.
- Bila tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan sertifikasi maka LSP MICE mengeluarkan surat penolakan banding kepada pemohon
- Bila ditemukan ada kesalahan dalam prosedur pelaksanaan sertifikasi, maka LSP MICE berkewajiban untuk melakukan sertifikasi ulang dengan asesor yang berbeda tanpa membebankan biaya kepada asesi
- Sertifikasi ulang paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah banding dan atau atas persetujuan asesi dengan LSP MICE mengisi Formulir sertifikasi ulang
- Proses selanjutnya akan berlangsung sama dengan proses sertifikasi
- Semua data tentang proses sertifikasi ulang akan didokumentasikan dan dipelihara.